Islam adalah agama yang turun dengan ajaran keselamatan bagi seluruh makhluk. Bukan hanya sesama manusia, tapi juga lingkungan di sekitarnya. Termasuk juga hewan, tumbuhan, dan semua hal yang ada di muka bumi.
Karena itulah, tidak dibenarkan bagi seorang muslim untuk mengganggu hewan dan merusak lingkungan. Kedua tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan zhalim. Dan segala hal zhalim merupakan perbuatan dosa.
Lalu, bagaimana jika yang dibunuh adalah hewan yang mengganggu? Bolehkan membunuh hewan yang mengganggu? Sebelum menjawab hal tersebut, ada beberapa hal yang perlu kita ketahui terlebih dahulu.
Dasar Hukum dan Kaidah Fiqh Membunuh Hewan yang Mengganggu
Segala hukum dalam Islam hadir dengan landasan syariat Islam. Sehingga, seseorang tidak bisa menetapkan suatu hukum tanpa memahami landasan syariat di belakangnya. Pada dasarnya, syariat Islam dibangun dengan dua tujuan. Yaitu menciptakan atau mendatangkan kemashlahatan dan menghapus bahaya serta kerusakan.
Dari dua tujuan syariat tersebut, maka lahirlah sebuah kaidah fiqh yang berbunyi:
“Semua madharat (bahaya, gangguan) (harus) dihilangkan.”
Berdasarkan kaidah fiqh tersebut, maka pertanyaan selanjutnya yaitu: apakah hewan yang mengganggu tersebut bisa digolongkan ke dalam gangguan atau bahaya? Dan apakah dengan membunuhnya, maka kemashlahatan bisa datang atau bahaya dan kerusakan bisa hilang?
Jika ya, maka tidak apa-apa membunuh hewan tersebut. Tindakan membunuh hewan yang mengganggu bisa dikatakan sebagai tindakan menghilangkan madharat, bahaya, atau gangguan yang diperbolehkan secara kaidah fiqh.
Akan tetapi, dalam membunuh hewan yang mengganggu tersebut juga perlu diperhatikan adab-adabnya. Salah satunya adalah tidak boleh menggunakan api. Dengan begitu, boleh membunuh hewan yang mengganggu dengan berbagai alat pembasmi lainnya.
Bolehkah Membunuh Hewan Pengganggu Seperti Kecoa dan Ular?
Di beberapa daerah, tikus, kecoa, dan ular merupakan hewan pengganggu yang merusak berbagai kebutuhan dan perabotan rumah tangga. Bahkan hewan tersebut juga dapat mengganggu hasil panen sehingga hasil panen tahun itu menjadi gagal dan tidak bisa diambil hasilnya.
Lalu bagaimana hukum membunuh hewan-hewan tersebut?
Dalam salah satu hadits Rasulullah SAW pernah bersabda:
Lima (hewan) perusak yang boleh dibunuh di luar tanah suci dan di tanah suci yaitu: ular, gagak, tikus, serigala dan rajawali
(Muttafaqun ‘alaihi)
Dalam hadits tersebut, Rasulullah menyatakan bahwa lima hewan tersebut boleh dibunuh karena dianggap mengganggu. Bahkan juga diperbolehkan untuk membunuh hewan-hewan tersebut saat berada di tanah suci. Tempat dimana diharamkannya segala pembunuhan dan pertumpahan darah.
Jika diperbolehkan membunuh hewan tersebut di tanah suci, maka diperbolehkan juga untuk membunuhnya di luar tanah suci. Selain lima hewan tersebut, hewan lain yang dianggap pengganggu juga boleh dibunuh. Misalnya kecoa, semut, nyamuk, dan hewan lain yang dianggap menimbulkan gangguan.