“Kamu biasanya shalat di mana?”

“Saya shalat di Masjid Al-Mubarokah. Kalau kamu di mana?”

“Kalau saya di Mushola Nurul Huda.”

Shalat berjamaah di luar rumah biasanya dilakukan di dua tempat yang disebutkan tadi. Masjid dan mushola. Walaupun ada istilah lain menyesuaikan daerah masing-masing. Seperti langgar, surau, masjid jami’ dan lain sebagainya. Tapi pada umumnya, perbedaan ada di dua tempat tadi. Masjid dan mushola. Apa saja bedanya?

Di dalam Al-Quran, masjid disebutkan lebih kurang 28 kali. Masjid diartikan tempat sujud. Sedangkan istilah mushalla merupakan nama tempat shalat yang diambil dari kata kerja shalla yang artinya, shalat atau berdoa.

Secara makna berbeda. Yang satu tempat bersujud, yang satu lagi shalat atau berbeda. Dalam shalat, tentu aktivitas tadi merupakan satu kesatuan. Jadi kalau dibedakan berdasarkan nama, akan sulit. Lantas bedanya di mana?

Simak hadist berikut terlebih dahulu.

Telah dijadikan untukku (dan untuk umatku) bumi sebagai masjid (tempat sujud) dan yang suci lagi menyucikan. Siapa saja di antara umatku yang ingin menunaikan shalat (di bumi itu), maka hendaklah ia shalat.
(HR Bukhori dan Muslim)

Disebutkan bahwa bumi ini adalah masjid, sebagai tempat bersujud. Tapi apakah pemaknaanya seperti itu? Apakah shalat di rumah juga disebut masjid? Bagaimana dengan shalat di ruangan kecil di kantor? Atau bahkan shalat di jalanan. Benar itu tempat bersujud. Tapi apakah itu yang disebut masjid?

Dikutip dari konsultasisyariah.com ada beberapa catatan yang disimpulkan mengenai perbedaan masjid dan mushola.

  1. Semua permukaan bumi yang suci, bisa digunakan sebagai tempat shalat. Dan itulah makna kata masjid secara bahasa.
  2. Bangunan yang memiliki hukum masjid ada dua :
    • Masjid biasa: semua yang digunakan untuk shalat jamaah 5 waktu oleh kaum muslimin.
    • Masjid Jami’ : itulah masjid yang digunakan shalat 5 waktu dan untuk jumatan.
  3. Mushola umum tempat shalat 5 waktu, dalam pengertian syariat termasuk masjid biasa. Karena tempat ini bersifat permanen, menjadi milik masyarakat umum dan digunakan kaum muslimin untuk shalat jamaah 5 waktu.
  4. Semua bangunan yang dihukumi masjid, maka berlaku ketentuan sebagai masjid, seperti dianjurkan shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub tidak boleh menetap.
  5. Mushola rumah atau kantor yang tidak permanen dan hanya digunakan untuk shalat sementara waktu, tidak dihukumi sebagai masjid.
  6. Semua bangunan yang TIDAK dihukumi masjid, maka TIDAK berlaku ketentuan sebagai masjid, sehingga tidak ada anjuran untuk shalat tahiyatul masjid, wanita haid dan orang junub boleh menetap.

Kunci untuk membedakan antara masjid dan mushola adalah adanya hukum yang menetapkan. Jadi, tidak perlu bingung lagi.

Share This

Share This

Share this post with your friends!